Berikut Ini Cara Cek Status Ponsel Anda! Resmi atau Ilegal
Daftar Isi
Ponsel atau smartphone ilegal atau istilah lain black market (BM) banyak dipasarkan di Indonesia. Pemerintah tidak henti-hentinya sarankan pengguna beli handphone bergaransi resmi dengan melakukan cek IMEI secara online.
Meski sudah menurun drastis, saat ini masih ada ponsel BM yang beredar di toko-toko, terutama di toko online dan markertplace. Harga murah dan tipe terbaru adalah hal yang paling menarik dari ponsel BM.
Baru-baru ini pemerintah sudah melakukan langkah yang aktif dalam meminimalisir penggunaan ponsel BM (black market). Handphone ini merupakan perangkat yang tergolong illegal, karena masuk ke pasar Indonesia tidak melalui jalur yang semestinya.
Tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2019, pemerintah secara tegas membatasi ponsel illegal lewat pemblokiran IMEI dengan sistem terbaru. Peraturan ini akan ditandatangani oleh tiga kementrian sekaligus yaitu Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Sistem pemblokiran IMEI ini disebut dengan Device Identification, Regulation and Blocking System (DIRBS). DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui IMEI.
Sistem ini akan memverikasi nomor IMEI yang menggunakan jaringan dari operator mengacu pada database yang dimiliki oleh Kemenperin dan GSMA untuk memastikan resmi atau tidaknya IMEI pada ponsel Anda. DIRBS juga dapat mengidentifikasi IMEI yang diduplikasi dari ponsel lama.
Anda bisa melakukan cek IMEI ponsel Anda, apakah terdaftar pada database Kemenperin. Jika tidak, maka status ponsel Anda dipertanyakan terutama ponsel terbaru tahun 2019.
Untuk mengecek IMEI pada ponsel Anda gampang sekali, dial *#06# kemudian catat IMEI pada ponsel Anda untuk dicek melalui laman cek IMEI di situs Kemenprin.
Cara Cek Ponsel atau Smartphone Resmi atau Ilegal
- Cara cek IMEI Anda terdaftar atau tidak, Anda bisa langsung klik laman ini www[dot]kemenperin[dot]go[dot]id/imei/ (Update: layanan ini sudah ditutup untuk publik)
- Lalu masukan nomor IMEI.
- Kemudian klik ikon Cari
- Tunggu hingga muncul keterangan ponsel Anda (IMEI terdaftar di database Kemenperin), berarti smartphone atau ponsel Anda statusnya "Resmi"
- Namun jika ponsel Anda ilegal (BM) akan muncul keterangan seperti dibawah ini (IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin).
Semoga bermanfaat!
Posting Komentar